Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ttg guru dan dosen mewajibkan tiap guru untuk bergabung dengan salah satu organisasi guru. Salah satu organisasi profesi guru tersebut adalah Ikatan Guru Indonesia yang sudah berdiri di 34 propinsi di Indonesia dan memiliki 67 kanal pelatihan guru
0 komentar:
Posting Komentar